Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU, UMUM DAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: YOKHI BURAKITI

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan (KAUR Umum dan Perencanaan) adalah jabatan di tingkat desa atau kelurahan yang bertanggung jawab atas manajemen administratif dan perencanaan pembangunan di wilayah tersebut. Tugas utama KAUR Umum dan Perencanaan meliputi penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja pembangunan desa, pengelolaan administrasi desa, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait pembangunan dan perencanaan. Mereka juga sering berperan dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, KAUR Umum dan Perencanaan memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.