Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | UN EBE |
Kepala Urusan Keuangan (KAUR Keuangan) adalah posisi yang bertanggung jawab atas manajemen dan pengelolaan keuangan di tingkat desa atau kelurahan. Tugas utama KAUR Keuangan meliputi pengelolaan anggaran desa, pencatatan keuangan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan administrasi terkait pembayaran dan penerimaan desa. Mereka memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efisien dan transparan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. KAUR Keuangan juga berperan dalam menyusun laporan keuangan desa serta mendukung proses audit dan evaluasi keuangan. Sebagai bagian dari tim administrasi desa, KAUR Keuangan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan keuangan desa dan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan serta pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat setempat.